Analisis Kinerja Petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bungo dalam Melindungi dan Melestarikan Flora dan Fauna
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Abu Daud Busroh, (2010). Ilmu Negara, Ed. 1, Cet. 7, Bumi Aksara, Jakarta.
Achmad S. Supriyanto dan Masyhuri Machfudz,(2010). Metodologi Riset Manajemen Sumber Daya Manusia, UIN Malang Press, Malang.
A.A Anwar Prabu Mangkunegara,(2007). Manajemen Sumber Daya Manusia, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Indah Puji Hartatik, (2014). Mengembangkan Sumber Daya Manusia, Laksana, Yogyakarta.
Inu Kencana Syafiie, (2003). Sistem Administrasi Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Jimmy L. Goal, (2008). Sistem Informasi Manajemen Pemahaman dan Aplikasi,Grasindo, Jakarta.
Leo Agustini, (2010). Dasar-dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.
Lexy J. Moleong, (2012). Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Malayu SP Hasibuan, (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.
Mohammad Pabundu Tika, (2006). Budaya Organisasi dan Peningkatan Kinerja,Jakarta.
Sedarmayanti, (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Refika Aditama, Bandung.
Solihin Abdul Wahab, (2008). Pengantar Analisis Kebijakan Publik, UPT Universitas Muhammadiyah, Malang.
Sondang P Siagian, (2011). Teori Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung.
Harbani Pasolong, (2012). Metode Penelitian Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung.
Henry Simamora, (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE YKPN, Yogyakarta.
Peter Salim dan Yenni Salim, (2002). Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Balai Pustaka, Jakarta.
Sugiyono, (2016). Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.
Suharno, (2010). Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Yogyakarta, UNY Press.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Sekjen/kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/KPTS-II/1999 tentang Penetapan kawasan TNKS yang terletak di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Bengkulu seluas 1.375.349,867 hektar.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 420/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi di Sipurak Hook seluas
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai.
Keputusan Kepala Balai Besar TNKS Nomor SK. 312 /IV-10/DIPA/KSDAE/2015 Tentang Rencana Strategis Balai Besar TNKS Tahun 2015-2019.
Kamus
Desy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru, Amelia, Surabaya, 2012.
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, DITJEN PHKA. Sungai Penuh, 2002.
DOI: https://doi.org/10.56957/jsr.v3i3.102
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Administrasi dan Humaniora (JASIORA) Online ISSN : 2656-1328 is Published by STIA Setih Setio Muara Bungo