PERAN LEMBAGA ADAT MELAYU DUSUN SEBAGAI PENEGAK HUKUM ADAT (STUDI KASUS DI DUSUN TANAH PERIUK)
Sari
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Lembaga Adat Melayu Bungo, salah satu wewenang Lembaga Adat Melayu adalah menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan dan mengayomi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sesuai nilai-nilai adat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran lembaga adat, dalam menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini yaitu menggunakan Purposive Sampling. Teknik analisis data penelitian ini meliputi: pengumpulan data, penyajian data, reduksi data dan kesimpulan.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Adat Melayu sudah menjalankan perannya dalam menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan sebagaimana aturan adat yang berlaku. Peranan ini dibuktikan dengan adanya keterlibatan secara langsung pengurus Lembaga Adat Melayu Dusun Tanah Periuk dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial seperti tindak pencurian buah-buahan dan sayuran, perkelahian, sengketa tanah adat dan kasus perselisihan suami istri. Peran lain yang dijalankan oleh Lembaga Adat Melayu di Dusun Tanah Periuk adalah menjadi mediator dan fasilitator serta bertindak sebagai hakim dalam menyelesaikan permasalahan sosial dengan berpedoman pada adat istiadat yang berlaku.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Burlian, P. (2016). Patologi sosial (R. Damayanti (ed.)). Bumi Aksara.
Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. Widya Karya.
Jamaludin, A. N. (2015). Sosiologi Perdesaan. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9). CV Pustaka Setia Bandung.
Muhammad. (2019). Pengantar Ilmu Administrasi Negara (R. Kurniawan, B. Rahman, & H. Iskandar (eds.)). Unimal Press.
Rohman. (2017). Dasar-Dasar Manajemen. Inteligensia Media.
Silalahi, U. (2012). Metode Penelitian Sosial. Refika Aditama.
Soekanto, S. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar. PT RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif. CV Alfabeta
Artikel Jurnal
Bungsu, P. (2015). Peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam Pelestarian Budaya Daerah di Provinsi Riau. Jurnal Fisip, 2, 1?9.
Dasor, Y. W., & Hermaditoyo, S. (2020). Revitalisasi Peran Lembaga Adat Dalam Penanganan Konflik Sosial Jurnal Sosio Konsepsia, 9, 213?228.
Manik, H. (2019). Eksistensi Lembaga Adat Melayu Jambi Dalam Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat. Jurnal Selat, 6(2), 213?224.
Markus, A., Nayoan, H., & Sampe, S. (2018). Peranan Lembaga Adat dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Desa Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1, 1?9.
Natalia, K. (2019). Peranan Lembaga Adat dalam Pelaksanaan Pembangunanan di Desa Balla Barat Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12, 15?20.
Supian, Fatonah, & Putri, S. M. (2017). Peranan Lembaga Adat Dalam Melestarikan Budaya Melayu Jambi. Jurnal Titian, 1(9), 191?203.
Taftazani, B. M. (2017). Masalah Sosial Dan Wirausaha Sosial. Share: Social Work Journal, 7(1), 90.
Tejokusumo, B. (2014). Dinamika Masyarakat Sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial. Geodukasi, III, 38?43.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi.
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.56957/jsr.v7i1.262
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Administrasi dan Humaniora (JASIORA) Online ISSN : 2656-1328 is Published by STIA Setih Setio Muara Bungo