PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK SERTIPIKAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERDASARKAN UUPA

Desi Permatasari, Dewi Pertiwi

Sari


Permasalahan ini di teliti karena berkaitan dengan kepastian hukum pendaftaran tanah, yang terpentingnya berpedoman kepada undang-undang agar tidak terjadi multitafsir atau pertentangan, sehingga kepastian hukum itu sendiri dapat tercapai dan upaya perlindungan hukumpun berjalan sesuai dengan ketetapan. untuk mengetahui pangakuan hukum terhadap pemberian sertipikat tanah sistematis lengkap, maka menarik untuk dianalisis tentang mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menurut UUPA dan perlindungan hukum terhadap sertipikat hak atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap . Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menurut UUPA tahapan pelaksanaan mengacu kepada Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yaitu dari mulai tahap pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis sampai pada tahap akhir berupa penerbitan dan penyerahan sertipikat, serta pelaporan oleh kantor pertanahan. UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberikan perlindungan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya, dalam ketentuan Pasal 32 ayat? (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, ditentukan apabila dalam jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan Sertipikat tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan dan gugatan, maka pihak yang merasa sebagai pemilik atas tanah itu tidak dapat menuntut hak atas tanah.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Pendaftaran Tanah, UUPA

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adrian Sutedi. (2012). Sertipikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika : Jakarta

Boedi Harsono, (2008). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah, Pembentukan, Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Djambatan : Jakarta

Elza Syarief. (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Gramedia : Jakarta

Ketut Suardita. (2017). ?Pengenalan Badan Hukum?. Universitas Udayana : Bali

Mohammad Machfudi Zarqoni. (2015). Hak Atas Tanah. Pustaka : Jakarta

Muhammad Yamin. (2003). Jawaban Singkat Pertanyaan Dalam Komentar Atas Undang- Undang Pokok Agraria. Pustaka Bangsa Press : Medan

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. (2003). ?Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat?. RajaGrafindo Persada : Jakarta

Soetandjo Wiegnonsoerbroto. (2022). ?Hukum Paradigma Metode dan Masalahnya?. Hima : Jakarta

Yusriadi, Industrialisasi & Perubaha., (2010). Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah. Genta publishing : Yogyakarta

Jurnal

Maulidiyah, Rike Fajri. (2019). Penerapan Peraturan Menteri Agraria Mengenai Pendaftara Tanah Sistematis Lengkap, Jurnal Ilmu Hukum 25, No. 1

Mira Novana Ardani. (2019). Peran Kantor Pertanahan Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Gema Keadilan, Volume 6, Edisi 1

Pramuditya, Pandu Eka. (2016). Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Negara di Surakarta, Jurnal Magister Kenotariatan Hukum 3, No. 2

Septiawan, Muhammad. (2013). Tinjauan Yuridis Makna dan Konsep Terhadap Substansi Hukum Hak Menguasai Negara dan Hak Milik atas Tanah.". Jurnal Beraa Niti 2, No. 12, Samarinda

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Petunjuk Teknis Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional




DOI: https://doi.org/10.56957/jsr.v7i2.277

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Administrasi dan Humaniora (JASIORA) Online ISSN : 2656-1328 is Published by STIA Setih Setio Muara Bungo