Implementasi Perjanjian Pembiayaan Antara Konsumen Dan leasing Dalam Jual Beli Sepeda Motorpada Dealer Sriaraya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo

Darmawanto Darmawanto, Nova Elsyra, Delvita Juniarsih, Ani Safitri

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan antara konsumen dan leasing melaksanakan perjanjian pembiayaan dalam jual beli sepeda motordi Dealer Sri Araya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo. Perjanjian pembiayaan antara konsumen dan leasing terjadi atas bantuan dari pihak Dealer Sri Araya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo.Melalui pihakDealer Sri Araya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo barang yang diperlukan oleh konsumen dikirim untuk memenuhi kebutuhan konsumen untuk dilaksanakan pembiayaan kepada konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara konsumen dan leasingdalam jual beli sepeda motor pada Dealer Sri Araya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo, serta hambatan yang dihadapi oleh leasing yang bekerjasama dengan Sri Araya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo dalam melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen dan upaya yang dilakukan. Dalam hal ini akan dianalisis secara langsung bagaimana implementasi perjanjian pembiayaan antara konsumen dan leasing dalam jual beli sepeda motor pada Dealer Sri Araya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo.Dari hasil analisis yang dilakukan terhadap data yang diperoleh dari beberapa narasumber dengan menggunakan metode wawancara kepada 10 orang responden yang terkait penelitian, menggunakan teknikpurposive sampling. Diperoleh hasil bahwa implementasi pembiayaan konsumen dan leasing dengan menggunakan prinsip perkreditan 5C belum sepenuhnya diterapkan oleh pihak Dealer Sri Araya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo. Serta mendapatkan hambatan yaitu banyaknya konsumen yang terlambat dalam membayar kredit, banyak terdapat kesalahan data dari konsumen, kurangnya tenaga kerja untuk melakukan penagihan. Serta upaya dari pihak leasing yaitu pihak leasing akan memberikan potongan harga jika konsumen tidak terlambat dalam membayar kredit, pihak leasing harus hati-hati dalam mendata konsumennya, pihak leasing melakukan penagihan kepada konsumen secara langsung. Disarankan agar pihak Dealer Sri Araya Motor Rimbo Ilir Muara Tebo maupun leasing untuk memberikan reward (penghargaan) untuk konsumen yang tepat waktu membayar cicilan kreditnya, hati-hati dalam mengecek data yang diberikan konsumen sejak awal diberikannya data tersebut, menambahkan tenaga kerja dibagian lapangan atau penagihan cicilan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adil Samadani, (2013). Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Cholid Narbuko & Abu Achmadi, (2015). Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.

Endang Purwaningsih, (2010). Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, Bogor.

Handri Raharjo, (2009). Hukum Perjanjian Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Husaini Usman, (2011). Metode Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta.

Ibrahim, (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Irra Chrisyanti Dewi, (2011). Pengantar Ilmu Administrasi, Prestasi Pustakaraya, Jakarta,.

Janus Sidabalok, (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Karya Bakti, Bandung,.

Richard Burton Simatupang, (2007). Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta.

Sondang P. Siagian, (1994). Filsafat Administrasi, Haji Masagung, Jakarta.

Sugiyono, (2014). Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.

Sunaryo, (2009). Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, (2005). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.56957/jsr.v2i4.52

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Administrasi dan Humaniora (JASIORA) Online ISSN : 2656-1328 is Published by STIA Setih Setio Muara Bungo