Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bungo : Analisis Kritis Atas Penempatannya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah

Ridwan Ridwan, Miranti Miranti, Puji Santoso

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penempatan dan tugas Satpol-PP dalam penegakan peraturan daerah dan untuk mengetahui faktor apa yang menjadi kendala dan hambatan dalam menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bungo. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung terhadap narasumber pada instansi tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: dalam menjalankan tugas berdasarkan Perda No 8 Tahun 2013 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai acuan yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan baik peraturan pemerintah secara nasional maupun peraturan-peraturan daerah dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan peraturan daerah Kabupaten Bungo. Langkah yang ditempuh yaitu dengan berpedoman pada pelaksanaan teknis operasional Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum dengan bekerjasama dengan aparat penertiban lainnya. Faktor yang mempengaruhi penegakkan peraturan daerah Kabupaten Bungo oleh satuan Polisi Pamong Praja dalam lingkup Pemerintah Daerah yaitu antara lain kualitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Achmad, (2011). Yusril criminal justice system.PT Umitoha Ukhuwah Grafika.

Busrizalti, (2013). Hukum Pemerintah Daerah Otonomi Daerah dan Implikasinya, Bandung: Total Media.

Fokus Media, (2011). Himpunan Peraturan perundang-undangan SATPOL_PP, Bandung

Hartati, Evi, (2009). Tindak pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta.

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Polisi_Pamong_Praja&ei=81F2dO7&Ic.html,26/05/2015/ diakses 15 Mei 2016 pukul 20.00Wib

http://id.m.wikipedia/peraturan_pemerintah/25/05/2015 diakses 17 Mei 2016 Pukul 17.00 Wib

http://kamusbahasaindonesia.org/pemerintah#ixzz2qeaH8346diakses17 Mei 2016 Pukul 20.00 Wib

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/definisipemerintahan.htmldiakses 17 Mei 2016 pukul 20.00Wib

Kuswana, Dadang, (2011). Metode Penelitian Sosial,Bandung : pustaka Setia

Kuncoro, Mudrajat, (2009). Metode riset untuk bisnis dan ekonomi, jakarta: Erlangga

Moleong, Lexy. Methodology penelitian kualitatif. 1998. Bandung: Remaja rosda karya

Riwu kaho, Josef MPA, (2002). Prospek Otonomi daerah di Negara Republik indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiono, (2003). Metode Penelitian Administrasi, Bandung:Alfabeta

Usman, Husnaini dan Setiady Akbar, Purnomo, (2011). Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Administrasi dan Humaniora (JASIORA) Online ISSN : 2656-1328 is Published by STIA Setih Setio Muara Bungo